Minggu, 09 Februari 2014

Pengawasan dan Pengendalian BMN

Satu lagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terbit di penghujung tahun 2012. PMK tersebut adalah PMK nomor 244/PMK.06/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. PMK ini merupakan ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 Tahun 2006, sebagaimana diamanatkan pada
pasal 77 Peraturan Pemerintah tersebut. Berlakunya PMK itu sendiri adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya secara positif berlaku pada akhir bulan Juni 2013. 
Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) BMN merupakan salah satu bagian dari keseluruhan siklus pengelolaan BMN sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D. Dalam pasal tersebut, pengelolaan BMN meliputi: (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; (2) pengadaan; (3) penggunaan; (4) pemanfaatan; (5) pengamanan dan pemeliharaan; (6) penilaian; (7) penghapusan; (8) pemindahtanganan; (9) penatausahaan; (10) pembinaan, pengawasan dan pengendalian. 
Mungkin timbul pertanyaan terkait dengan Wasdal BMN ini, apa bedanya Wasdal BMN dengan pengawasan/pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (inspektorat kementerian/lembaga atau BPKP) atau bahkan jika dibandingkan dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukankah APIP dan BPK dalam pemeriksaannya juga meliputi pengelolaan BMN. Pertanyaan lanjutannya, apakah Wasdal BMN ini tidak tumpang-tindih dengan pemeriksaan aparat pengawasan tersebut. 
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, selanjutnya akan dibahas pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 244/PMK.06/2012, hingga pada akhirnya dapat diambil kesimpulan perbedaan dengan pengawasan/pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional. 

Ruang Lingkup 
Ruang lingkup pengaturan wasdal BMN dibagi dalam dua kategori, yaitu wasdal BMN yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan wasdal BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang. wasdal yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang meliputi kegiatan pemantauan dan penertiban. Sedangkan wasdal yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi pemantauan dan investigasi. 
Dengan demikian terdapat perbedaan prinsipil ruang lingkup wasdal BMN antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan Pengelola Barang, yaitu kegiatan penertiban dan investigasi. Penertiban merupakan tanggung jawab Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, sedangkan investigasi merupakan kewenangan dari Pengelola Barang. 

Objek Pengawasan dan Pengendalian BMN 
Kegiatan pengelolaan BMN yang menjadi objek wasdal menurut pasal 3 PMK nomor 244/PMK.06/2012 adalah sebagai berikut: 1. Objek wasdal oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang: (1) penggunaan; (2) pemanfaatan; (3) pemindahtanganan; (4) penatausahaan; dan (5) pemeliharaan dan pengamanan BMN. 2. Objek Wasdal oleh Pengelola Barang: (1) penggunaan; (2) pemanfaatan; dan (3) pemindahtanganan BMN. 
Pembatasan objek Wasdal PMK ini selaras dengan apa yang diatur dalam PP nomor 6 Tahun 2006 yaitu pasal 75 dan pasal 76. 

Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang merupakan unit organisasi yang paling dekat dengan keberadaan BMN. Oleh karena itu, wasdal BMN bertumpu padanya. Sedangkan Pengguna Barang lebih berfungsi untuk monitoring pelaksanaan wasdal yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang. Sebagaimana telah diuraikan pada ruang lingkup wasdal BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban. Pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna Barang (pemantauan insidentil) dan oleh Kuasa Pengguna Barang (pemantauan periodik dan insidentil) merupakan pengawasan/monitoring atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya. Prinsip umum pemantauan adalah kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan apa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan periodik yang dilaksanakan satu tahun sekali dan diselesaikan paling lama akhir bulan Februari. Sementara itu, pemantauan insidentil dilakukan sewaktu-waktu. Dasar dilaksanakannya pemantauan insidentil adanya laporan tertulis dari masyarakat dan/atau diperolehnya informasi dari media massa. 
Sementara itu, penertiban dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut dari: (a) hasil pemantauan, apabila diketahui adanya ketidakseuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (b) surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang. 
Bagan satu berikut menyajikan alur wasdal yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 

Sesuai bagan di atas, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan (Pengguna Barang untuk pemantauan insidentil dan Kuasa Pengguna Barang untuk pemantauan periodik/insidentil) untuk mengetahui apakah pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan BMN telah sesuai ketentuan atau tidak sesuai. Apabila dari hasil pemantauan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan, maka proses tersebut selesai, sedangkan apabila diketahui pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan maka dilakukan penertiban. 
Pada tahap penertiban, perlu diteliti lebih lanjut apakah penertiban tersebut merupakan kewenangan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau tidak. Apabila merupakan kewenangannya, maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban sesuai ketentuan. Namun, jika penertibannya menyangkut kewenangan Pengelola Barang, maka Pengguna Barang mengusulkan penyelesaiannya kepada Pengelola Barang. Salah satu contoh penertiban yang membutuhkan keterlibatan Pengelola Barang adalah penetapan status penggunaan untuk tanah dan/atau bangunan. 

Pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang 
Apabila pelaksanaan Wasdal BMN yang pada ranah Pengguna Barang lebih bertumpu pada Kuasa Pengguna barang, maka dalam lingkup Pengelola Barang, peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga besar. KPKNL merupakan unit Pengelola Barang yang dalam pelaksanaan tugasnya berinteraksi langsung dengan Kuasa Pengguna Barang. 
Berdasarkan PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tersebut, KPKNL menerima laporan tahunan wasdal dari Kuasa Pengguna Barang. Selanjutnya, KPKNL memilah data/informasi sesuai dengan surat penetapan/keputusan di level Pengelola Barang, apakah termasuk penetapan/keputusan yang dikeluarkan KPKNL, Kanwil DJKN, ataukah Kantor Pusat DJKN (PKNSI). Data/informasi dari laporan tahunan wasdal Kuasa Pengguna Barang dikirimkan ke Kanwil DJKN, apabila merupakan produk Kanwil dan/atau Kantor Pusat DJKN. 
Pemilahan data/informasi tersebut dilakukan karena sesuai Pasal 26 ayat (2) PMK Nomor 244/PMK.06/2012, khusus untuk penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang telah mendapatkan surat penetapan/persetujuan/keputusan dari Pengelola Barang, maka Wasdal dilakukan oleh pihak Pengelola Barang yang mengeluarkan surat penetapan/persetujuan/keputusan dimaksud. 
Bagan 2 menunjukan alur Wasdal BMN oleh Pengelola Barang. 

Dalam rangka Wasdal BMN, Pengelola Barang memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan investigasi. Pemantauan dilakukan secara periodik (tahunan) dan insidentil (sewaktu-waktu). KPKNL melakukan pemantauan periodik yang diselesaikan paling lama akhir bulan April, Kanwil DJKN melakukan pemantauan periodik yang paling lama diselesaikan akhir bulan Mei, dan Kantor Pusat DJKN melakukan pemantauan periodik yang paling lama diselesaikan akhir bulan Juni. Sedangkan pemantauan insidentil dilaksanakan sewaktu-waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterima laporan tertulis dari masyarakat dan/atau diperolehnya informasi dari media massa. 
Investigasi dapat dilakukan oleh Pengelola Barang, apabila dari hasil pemantauan terdapat indikasi adanya penyimpangan. Investigasi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti/informasi yang dapat membuat terang dan jelas mengenai suatu permasalahan untuk dilakukan penyelesaian/penertiban. 
Dalam hal dari hasil investigasi terdapat indikasi kerugian Negara, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit. Apabila dari hasil audit  erdapat hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, maka Direktur Jenderal selaku Pengelola Barang menyampaikan hasil audit tersebut kepada Pengguna Barang untuk  itindaklanjuti sesuai dengan peraturan. 

Sanksi 
Sesuai Pasal 40 PMK 246/PMK.06/2012, Pengelola Barang dapat mengenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau  penghapusan BMN, apabila Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang : (a) tidak melakukan wasdal BMN; (b) tidak melaporkan hasil wasdal BMN; dan/atau (c) tidak menindaklanjuti hasil audit. 
Pengenaan sanksi di atas tidak menghapus adanya sanksi yang lebih tegas, apabila terbukti adanya kerugian Negara. Dalam Pasal 41 diatur bahwa setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, sanksi tersebut bisa berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi. 

Kesimpulan 
Oleh karena wasdal BMN dimulai dan bertumpu pada Kuasa Pengguna Barang (Satker), maka bisa dikatakan bahwa wasdal BMN ini juga merupakan pengawasan dan pengendalian “internal” Kuasa Pengguna Barang. Wasdal BMN juga dapat diartikan sebagai langkah  reventif sebelum adanya pengawasan/pemeriksaan “eksternal” Kuasa Pengguna Barang. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa wasdal BMN ini berbeda dengan wasdal yang dilakukan aparat pengawas fungsional. Dan sejatinya, wasdal BMN melengkapi pengawasan yang dilakukan oleh APIP maupun BPK. 
Dengan demikian, PMK Nomor 244/PMK.06/2012 merupakan salah satu pijakan penting dalam mempertajam proses pencapaian tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik pengelolaan BMN. PMK ini juga berimplikasi adanya pekerjaan rutin baru bagi Pengelola Barang (KPKNL/Kanwil/Pusat) maupun bagi Kuasa Pengguna Barang yaitu pelaksanaan pemantauan periodik. Akhirnya, semoga PMK ini akan membuka era baru pengelolaan BMN yang lebih tertib dan akuntabel.

Teks: Yoni Ardianto
Sumber: Media Kekayaan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar