Tugas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Fungsi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara,dan lelang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar