Sabtu, 08 Februari 2014

Tugas dan Fungsi DJKN

Tugas 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. 

Fungsi 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi: 
  1. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara,dan lelang; 
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; 
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; 
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang; dan 
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar